"Jadi yang kemarin sempat jadi polemik adalah kampanye atau bukan, karena tidak memuat citra diri. Citra diri kan harus menunjukkan nomor dan logo partai politik, sehingga membuat kami kesulitan untuk menindak," ujar Harimurti di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Unsur dugaan pelanggaran kampanye dengan cara mencuri start pun belum dapat terpenuhi. Harimurti menyebut, pihaknya masih belum menemukan regulasi yang tepat untuk melakukan penindakan.
Ia menambahkan, Bawaslu masih bisa menindak peserta pemilu atau pilkada yang kedapatan melakukan praktik money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu penindakan yang dilakukan yakni dengan cara mendiskualifikasi calon.
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Kader Gerindra Hanya Penuhi 20 Persen Logistik Pemilu
"Namun, dalam memenuhi unsur itu, memang cukup berat bagi Bawaslu untuk melakukan identifikasi," ucapnya.
Jika nantinya ditemukan praktik politik uang, kata Harimurti, tim gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian yaitu Sentragakkumdu tak segan memproses secara pidana.