Bukan hanya yang berskala internasional, tapi juga yang bertaraf lokal. Enggak cuma di dunia nyata, tapi juga di jagat internet.
Di Lhokseumawe, Aceh misalnya, di mana JM (bukan Jose Mourinho, apalagi John Mayer), pria 31 tahun yang merupakan warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe berhasil memanen uang jutaan rupiah dari hasil perputaran uang judi setiap malamnya.
JM bukan bandar. Dia cuma seorang fasilitator perjudian online. Setiap malamnya, JM mengaku bisa mendapatkan pendapatan rata-rata Rp5 juta. Duh, setara sama rata-rata satu bulan gaji karyawan perusahaan swasta tingkat menengah di Jakarta, tuh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi kepada Antara menuturkan, setiap malamnya, JM bisa memutar uang judi bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini, JM telah mendekam di tahanan. JM ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe di salah satu warung kopi di Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.
Penangkapan JM dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait praktik judi bola yang digelar oleh JM. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp1,6 juta rupiah plus satu unit ponsel bermerek Brand Code yang berisi ragam data dan catatan terkait perjudian.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat berupa maisir atau perjudian.