Hingga Berujung Penyekapan WNI, Investasi Palsu di Kamboja Rupanya Modus Lama

ERA.id - Penipuan berkedok investasi yang menyebabkan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Kambojo rupanya modus lama. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, kasus investasi palsu memang marak di Kamboja karena disebar melalui media sosial.

Diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh menerima informasi mengenai 53 WNI yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

"Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial," kata Faizasyah kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (30/7/2022).

Faizasyah megatakan, berdasarkan catatan dari Kemenlu, pada 2021 KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat di mana hingga Juli 2022 tercatat 291 WNI menjadi korban. 133 orang diantaranya sudah berhasil dipulangkan," katanya.

Faizasyah menambahkan, dari para WNI yang telah berhasil dibebaskan, KBRI mendapatkan informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.

"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam, guna penindakan terhadap para perekrut," ucapnya.

Untuk menekan jumlah kasus serupa meningkat, pemerintah melalui Kemenlu telah memfasilitasi Bareskim Polri untuk melakukan penyidikan di Kamboja.

Selain itu, langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat Indonesia tidak lagi terjebak modus serupa.

"(Sosialisasi) agar masyarakat waspada pada modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," kata Faizasyah.

Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 53 WNI di Kamboja

Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia.