Pungli Satpol PP, Cari Namanya, Laporkan!

Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu, memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut diberikan Sandi guna menindaklanjuti temuan Ombudsman soal penarikan pungutan liar oleh oknum Satpol PP.

"Kita akan gunakan PP 53 untuk yang terindikasi atau sudah terbukti melakukan di luar kewenangannya dan melakukan pungli dan sebagainya," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk saat ini, Sandi belum bisa membeberkan nama dan jabatan Satpol PP yang terlibat. Dia beralasan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.

"Belum ada, justru perintah pak Gubernur cari by name dan laporkan," ujar Sandi, Senin (4/12/2017).

Selain itu, rencananya Pemprov DKI akan mengevaluasi sistem pengawasan di sejumlah lokasi binaan dan lokasi sementara. Pasalnya, Ombudsman mensinyalir kedua lokasi tersebut adalah lahan basah bagi oknum Satpol PP untuk melakukan pungli.

"Jadi tidak ada perdebatan dari kita-kita terima laporannya, dan langsung kita lakukan sesuai dengan saran," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala memaparkan hasil monitoring yang diekspos Ombudsman pada 15-17 November 2017. Hasil yang dipaparkan 24 November 2017 lalu, menunjukkan masih adanya dugaan kongkalikong antara oknum Satpol PP, preman dan PKL.

Agar lapak dagangan PKL tidak dirazia, mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang diduga disetorkan kepada aparat.

Adapun yang menjadi lokasi monitoring yakni Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setiabudi Menara Imperium, Kawasan Jatinegara, Setiabudi, Perbanas, dan Kawasan Stasiun Manggarai.

Tag: