Kemenkumham Sulsel Non Aktifkan Kalapas Takalar dan Parepare Usai Dituduh Terima Duit Pungli

ERA.id - Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Kabupaten Takalar, Rasbil serta Kalapas Klas IIA Kota Parepare, Zainuddin, dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga mengambil duit pungutan liar (Pungli).

Kasus terungkap, usai ada keluarga narapidana berdemonstrasi di Kantor Lapas Kelas II Parepare pada pekan lalu. Sementara di Takalar, ada keluarga narapidana yang mengeluh kalau anaknya dimintai uang pembebasan dalam lapas.

Semuanya dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto. “Ada dugaan pegawai (Lapas Takalar) terima pungli ditunjukan dengan kwitansi. Kami telah mencoba mendalami termasuk memeriksa Kalapas,” tuturnya.

Namun, kata Suprapto, kwitansi itu tidak bisa dijadikan barang bukti kuat. Namun, pihaknya tetap mendalami karena ada nama anggotanya di sana, yang berinisial E. “Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar,” ujarnya.

Kata Suprapto, mereka sudah diperiksa dan menyangkal. “Mereka mengatakan tidak benar. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Kami akan mendalami dan akan terus memeriksa orang-orang yang ada kaitannya dengan itu,” sebutnya.

Suprapto mengakui ada kendala pemeriksaan karena keluarga warga binaan atau napi yang berbicara ke media, adalah anonim. Mereka tidak diketahui. “Napinya gak jelas. Misal, yang dijelaskan di kwitansi ada nama. Tapi saat dicek, tidak ada itu nama Dari di sana (lapas),” ungkapnya.

“Tapi sebagai pertanggungjawaban, Kepala Kanwil menarik dua-duanya (dua kepala Lapas) untuk melancarkan pemeriksaan,” jelas Suprapto.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, telah dibentuk dua tim. Keduanya akan berangkat ke Lapas. Sementara untuk napi, belum diperiksa. “Tim akan ke Takalar dan Parepare. Napi dan keluarganya belum diperiksa karena tidak diketahui orangnya,” jelasnya.

Disebutkan, jika nantinya hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sanksi, pasti akan dicopot. Namun sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. “Sanksi akan diberikan sesuai aturan. Ada sanksi berat, sedang, dan ringan. Nanti akan dilihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.

Pungli

Diberitakan sebelumnya, salah satu orangtua warga binaan Lapas Kelas II B Takalar inisial R, mengeluh kalau anaknya inisial W, telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat di Lapas kelas IIB Takalar untuk pengurusan pembebasan bersyarat dan dijanjikan bisa keluar lebih awal, setelah mendapatkan remisi 17 Agustus mendatang.

“Bulan Mei lalu anak saya dimintai uang Rp20 juta supaya bisa cepat bebas, tapi saya cuma sanggup Rp15 juta, jadi saya datang langsung ke Lapas Takalar ketemu sama pegawai Lapas Takalar namanya Emil dan sudah saya serahkan langsung uang Rp15 juta secara cash di ruangan pejabat itu, ada anak dan saudara saya jadi saksi, ada juga kwitansi waktu kuserahkan itu uang,” ungkap R, saat dikonfirmasi ERA, Senin (1/8/2022).

“Setelah uang Rp15 juta diserahkan ke Emil, saya diminta menyiapkan berkas penjamin kalau sudah ada remisi 17 Agustus, dan dijanji anakku bebas di akhir Agustus mendatang,” terangnya.

Namun, pihaknya kecewa dengan pihak Lapas Takalar, lantaran telah mendapatkan telepon dari W melalui wartel Lapas, yang mengabarkan bahwa dirinya akan dikirim ke Lapas Bulukumba karena kedapatan menggunakan handphone oleh petugas Lapas Takalar.

“Kasihanka sama anakku mau dikirim ke Lapas Bulukumba, baru saya sudah bayar Rp15 juta untuk pengurusan pembebasan bersyarat, itupun uang kupinjam kasihan,” ujar R.

Bukan hanya pegawai Lapas, kata R, Kepala Lapas Takalar, Anwar juga sering dibawakan makanan olehnya. Itu sesuai dengan permintaan dari Kalapasnya sendiri.

"Sama saja dengan Kalapasnya. Dia sering meminta makanan ke anak saya. Jadi kami sering membawakan sesuai permintaannya. Mereka tidak tahu kondisi kami. Pekerjaan saya hanya baby sitter. Uang Rp15 juta itu hasil dari pinjam dari beberapa orang," bebernya.

Sementara, Emil yang notabene Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Takalar, membantah hal itu. Dia menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar di Lapas Takalar, uang Rp15 juta hanya dititipkan oleh pihaknya.

"Tidak ada pungutan ataupun permintaan dari kami, cuma uangnya itu dititip kepada kami. Itu kami sudah kembalikan atas permintaan warga binaan pemasyarakatan (WBP)-nya sendiri ke keluarganya," ucapnya

"Itu uang untuk kebutuhanya atau keperluan di dalam Lapas, tapi dia tahu di dalam lapas dilarang beredar uang, apalagi jumlah banyak, pasti disita oleh petugas kalau lagi inspeksi mendadak, apa lagi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel. Maka keluarga M minta tolong untuk dititipkan sama saya, dan sebagian dikembalikan ke keluarganya karena terlalu banyak dia pegang," pungkasnya.