Polri Blokir 843 Rekening ACT, Penyidik Juga Audit Keuangan Yayasan ACT
ERA.id - Mabes Polri mengungkapkan kabar terbaru mengenai dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri akan melakukan menelusuri aset dan harta kekayaan yayasan ACT, para tersangka, serta pihak yang terafiliasi.
"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening 4 tersangka (yaitu) A, IK, HH, dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," tambahnya.
Nurul menambahkan penyidik juga akan menelusuri 777 rekening ACT. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai rekening resmi yayasan.
"Empat, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dari kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di ACT. Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Dari kasus ini juga, PPATK sebelumnya memblokir 60 rekening ACT. Pemblokiran dilakukan karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.