Tak Tahu Tangani Beras yang Rusak, PT JNE Gandeng Pihak Lain untuk Kubur Beras Bansos
ERA.id - Kasus temuan timbunan beras bansos di Kota Depok masih dalam penelusuran. Polisi menyebut JNE bekerja sama dengan pihak lain untuk mengubur beras bansos yang rusak ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan awalnya menjelaskan, polisi menerima laporan adanya penimbunan beras di dalam tanah dari laporan pemilik lahan, Rudi Samin. Penggalian pun dilakukan dan ditemukan beras bansos itu dalam kondisi rusak.
"Kemudian di tanggal 30 Juli 2022, pemilik lahan saudara RS lapor ke Polres Depok, dan lakukan penggalian dengan menggunakan alat berat dan ditemukan beras bantuan presiden dengan merek beras kita premium. (Beras yang ditemukan) dengan menggunakan karung 5 kilogram (kg), 10 kg, dan 20 kg serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Polisi lalu meminta keterangan ke VP Quality and Facility JNE, SJ. Dari keterangan yang didapat, JNE bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara untuk memendam beras bansos yang telah rusak itu.
Hal baru yang didapat polisi, JNE ternyata tidak mengetahui bagaimana penanganan beras yang rusak. Karena tidak memiliki SOP, beras bansos yang rusak itu dikubur di dalam tanah.
"Kemudian keterangan dari saudara SJ yang merupakan VP Quality and Facility JNE, dimana sesuai dengan perjanjian kerjasama pembukuan kantor cabang utama, PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara, yang melaksanakan pemendaman beras di kecamatan Sukmajaya, Kota Depok adalah PT Indah Berkah Bersaudara," jelasnya.
"Yang melaksanakan pemendaman beras tersebut, yang saya sebutkan tadi PT Indah Berkah Bersaudara. Dalam hal ini, tidak ada pengaturan, menurut mereka, cara pemusnahan dalam SOP JNE, apabila barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat," tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, Ramadhan menerangkan beras bansos itu rusak karena basah terkena hujan. Beras bansos yang rusak itu dikubur pada 5 November 2021.
"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021, saya ulangi pada 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kg, atau 289 karung atau setara dengan 139 KPM. KPM itu adalah keluarga penerima manfaat," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.