Alasan Polisi Tetap Tahan Roy Suryo Meski Pakai Penyangga Leher: Takut Hilangkan Barang Bukti!

ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo. Roy Suryo ditahan karena penyidik khawatir eks Menpora ini menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan penahanan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022)

Zulpan menambahkan penyidik menyita akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySuryo2. Penyitaan akun Twitter eks kader Partai Demokrat ini dilakukan per malam ini.

"Kemudian handphone Roy disita. Lalu handphone dari saksi atas nama Ade Suhendarwan juga disita. Penyitaan ini dimaksudkan karena barang-barang itu miliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan ," ucap Zulpan.

"Jadi mulai malam ini roy suryo akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini," sambungnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo ditahan.

Pantauan ERA, Jumat (5/8/2022), Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 WIB. Keluar gedung, Roy Suryo tampak terlihat memakai penyangga leher.

Roy tidak mengucapkan sepatah katapun. Dia hanya mengacungkan jempol lalu masuk ke rutan tahanan Polda Metro Jaya.