Imbauan Kadishub Makassar Soal Pengendara Dilarang Beri Uang ke Pak Ogah Disorot Warganet
ERA.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Imam Hud mengeluarkan imbauan kepada pengendara untuk melarang memberikan uang kepada Pak Ogah. Tetapi, langkah tersebut disorot oleh netizen. Pada postingan @makassar_info terkait hal di atas, beberapa akun memiliki perspektif yang berbeda.
Akun @nandarismu, menuliskan "Taunya melarang tanpa solusi kalau mau tidak ada pak ogahnya harusnya anda dishub yg jaga di lokasi".
Selain itu, ada juga @marselunus026, dia menuturkan "Klo bgtu silahkan anda jamin kebutuhan hidu mereka pak jngn cuma ngoceh tanpah solusi bgi pak ogah pak".
Ada pula @pupastikerenxx, dia berpendapat "makanya pak.. anggota ta (dishub) suruh standbye. Itu tommi gunanya banyak pegawai lapangan Dishub, jangan cuma di warkop saja. duduk-duduk pak".
@awal_akhir69 menyatakan, "Maksud saya itu Dishub atau apalah yang tugasnya di jalan, jalankan tugasnya di jalan bukan di warung kopi".
Imam Hud saat dikonfirmasi oleh ERA terkait hal itu berpendapat bahwa pak Ogah tetap ada jika masyarakat terus memberikan uang di jalan. Padahal, sudah jelas ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang pelarangan memberikan uang di jalan baik kepada pengemis, pemulung dan lain sebagainya.
"Dia (pak Ogah) akan tetap ada selama masyarakat memberi imbalan. Padahal sudah jelas ada Perda yang melarang memberikan uang di jalan. Oleh karena itu, patutu disimpulkan bahwa penyakit masyarakat datangnya dari masyarakat juga," tegasnya.
Selain itu, Imam Hud juga tidak mempermasalahkan sejumlah pendapat terkait konten yang diunggah di media sosial. Namun, permasalahan ini tetap dikembalikan oleh masyarakat karena banyak yang ditimbulkan dengan kehadiran pak Ogah.
"Sangat banyak Pak Ogah di Kota Makassar. Hal ini menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Inilah yang menyebabkan perekonomian kita tidak berjalan baik," katanya.
Imam mengemukakan, pihaknya hanya bertugas tidak menimbulkan kemacetan, terkait penindakannya itu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Aturan penegakan Perda juga sudah sangat jelas, itu kewenangan Satpol PP. Tapi saya tidak suka lempar permasalahan ini," ujarnya.
Lebih jauh, Imam Hud menilai, kehadiran pok Ogah juga tidak bisa dipungkiri karena berbagai latar belakang permasalahan sosial, baik itu kurang berpendidikan, pendapatan ekonomi, dll.
"Jadi kami berhadap juga kepada masyarakat, kesadaran kepada masyarakat itu sangat penting (tidak memberikan uang di jalan). Kalau berharap kepada instansi pemerintahan, itu sangat minim karena sumber daya manusia (SDM) kita terbatas. Maka permasalahan ini kembali lagi kepada masyarakat, karena sampai kapan mereka (pak Ogah) bisa mandiri jika mengantungkan hidup di jalan," jelas Imam Hud.