Jadi Selingkuhan Suami Orang, Seorang Wanita Masuk DPO Polres Jaksel dengan Dugaan Perzinahan
ERA.id - Seorang wanita bernama Martiani Suhandani (23) masuk daftar pencarian orang (DPO). Martiani menjadi DPO karena kasus dugaan perzinahan.
Surat DPO ini juga diterbitkan melalui akun Instagram @polisijaksel. Dikonfirmasi ke Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Mariana, dia membenarkan penerbitan DPO tersebut.
"Iya sudah diterbitkan DPO (ke Martiani)," kata Mariana kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Mariana mengungkapkan dugaan perzinahan itu dilakukan Martiani dengan pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Namun tidak dijelaskan kapan kejadian itu terjadi.
Kejadian ini kemudian diketahui istrinya berinisial RF dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa namun tersangka saudari MH sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," ungkapnya.
"Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH, namun MH tidak ada," sambung Mariana.
Karena hal tersebut, Polres Metro Jaksel menerbitkan surat DPO ke Martiani. Dia dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Dalam surat DPO tersebut, Martiani disebutkan seorang ibu rumah tangga. Dia berkulit putih, berwajah oval, dan memiliki bentuk badan yang kurus. Di dalam surat DPO ini juga disertakan foto dari tersangka.
Dalam surat DPO itu juga, warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Martiani untuk menghubungi nomor telepon yang tertera.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 / 087728883177 atau kantor polisi terdekat," tulis surat DPO tersebut.