Mahfud MD Ibaratkan Kasus Brigadir J Seperti Menangani Orang Hamil: Sulit Melahirkan Sehingga Terpaksa Operasi Caesar
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (9/8/2022).
Mahfud lantas mengibaratkan kasus penembakan Brigadir J yang akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, seperti operasi caesar pada ibu hamil.
"Kasus ini memang agak khusus, seperti menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar," kata Mahfud.
"Operasi caesarnya agak lama, karena terjadi kontraksi terus. Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka," paparnya.
Mahfud menyebut, langkah Polri yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sudah tepat. Korps Bhayangkara yang dipimpin Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai sudah berkarja sesuai amanat.
Pemerintah, kata Mahfud, mengharapkan Polri terus konsisten mengusut kasus tersebut secara tegas dan transparan.
"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Bisa terus menjadi babak dalam upaya membangin institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi dan slogan Polri yang Presisi," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sigit juga mengungkapkan bahwa tidak ada aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang dilaporkan pertama kali. Kejadian sesungguhnya yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengekseskui Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakannya ke dinding rumah berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak tembakan antar anak buahnya.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.