Anggota DPRD Tangerang Geram Saat Tahu Ada Balita Diberi Obat Kedaluwarsa di Posyandu

ERA.id - DPRD Kota Tangerang bakal memanggil Dinkes soal pemberian obat kedaluwarsa terhadap balita di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah menyebutkan, kejadian itu tidak bisa dibiarkan.

"Enggak boleh itu, sama aja meracunin masyarakat. Kerena pasti ada efeknya, jangankan balita, apalagi obat, bisa beracun. Itu pelanggaran berat itu pemerintah, norak," tegasnya, Kamis (11/8/2022).

Saiful mengatakan, hal tersebut harus dilakukan tindakan tegas. Apalagi kejadian serupa pernah terjadi di Kota Tangerang.

"Demi kehati-hatian. Harusnya satu bulan menjelang kedaluwarsa harus sudah ditarik. Beri masyarakat hal yang terbaik. Tak boleh barang kedaluwarsa," ujarnya.  

Atas kejadian ini, kata Saiful Milah, Komisi II DPRD Kota Tangerang berencana akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

"Pelanggan berat, norak itu namanya, nanti saya telepon. Hal apapun, barang kedaluwarsa itu udah ga boleh, buat apa ada catatan expired, tidak ada toleransi untuk expired itu. Jelas itu jadi catatan buruk untuk Dinkes, khususnya pelayanan masyarakat, khususnya divisi yang membidangi puskesmas," ujarnya.

"Itu kan pusat kesehatan masyarakat puskesmas, masa dikasih obat yang sudah kedaluwarsa? Jangan banding-bandingkan, jangan membela diri deh pemerintah, expired itu ga boleh, gak ada toleransi kita akan panggil Dinkes itu, nanti saya komunikasikan," tutupnya.