Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo, padahal Jokowi Minta Kasus Brigadir J Tak Ditutupi
ERA.id - Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membawa pesan serius dari Presiden Jokowi yang menyoroti kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Jokowi mau, kasus itu lekas selesai. Selain itu, dia enggan melihat citra Polri babak belur di mata masyarakat. Ucapan itu disampaikan Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022) silam.
Kata Pramono, Jokowi berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka, tidak ditutup-tutupi. "Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur dia.
Kini usai Ferdy Sambo jadi tersangka, Polri sendiri enggan membuka motif kasus pembunuhan Brigadir J. Secara sederhana, Polri cuma bilang, ingin menjaga perasaan semua pihak.
"Biarlah [motif] jadi konsumsi penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (11/8/2022).
Agus menambahkan motif Ferdy Sambo akan dibuka saat persidangan nanti. "Nanti mudah-mudahan (motif Ferdy Sambo) terbuka saat persidangan," sambungnya.
Dia lalu mengatakan tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih ditelusuri.
"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. (Sementara untuk) kasus turunannya kita tunggu itsus (inspektorat khusus) sedang mendalami peran mereka," jelas dia.
Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian, sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J. Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo
Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah. Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.