Sempat Banyak Bermasalah, Kemensos Evaluasi Penyaluran Bansos, Risma: Saya Was-Was Terus
ERA.id - Menteri Sosial Tri Rismaharimi mengatakan pihaknya mengkaji ulang peraturan penyaluran bantuan sosial (bansos) usai ditemukan banyak masalah di lapangan.
Kata Risma, kegiatan tersebut beriringan dengan kaji ulang peraturan mengenai izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan sejumlah lembaga.
Mensos Risma mengatakan, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) hanya ber koordinasi saat memproses penyaluran bansos. "Nah nanti, ke depan untuk bantuan sosial sampai ke penyalurannya, bagaimana," kata Mensos Risma, Kamis (11/8/2022).
Dia meminta dukungan masyarakat agar proses kaji ulang peraturan PUB dan pengawasan bansos dapat berjalan beriringan, dan selesai pada Agustus 2022.
Risma juga memaparkan bahwa setelah Kemensos menyalurkan dana bansos ke Bank Himbara, pihaknya tidak mengetahui progres salur selanjutnya, sebelum adanya pengaduan dari masyarakat.
"Karena kami enggak bisa, kami enggak punya dashboard, untuk melihat, mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum, kami enggak punya itu. Sehingga, kita akan mengevaluasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kemensos dengan bank, misalkan," ujar dia.
Selain itu Mensos Risma juga memaparkan pada e-waroeng, selain harus memantau mekanisme harga, pihaknya juga harus memastikan tidak ada pembelian sembako yang dipaketkan.
Paket maksudnya adalah warga penerima manfaat, diarahkan untuk membeli produk tertentu yang sudah dipaketkan, dan tak bisa membeli satu. Intinya, evaluasi terhadap penyaluran bansos akan didiskusikan lebih detail, dengan target pada akhir Agustus 2022.
"Karena pengawasan ini mendesak, saya juga butuh, selama ini saya juga was-was terus, gimana bansos ini sampe atau enggak. Saya terus terang mengira ternyata bahwa dari data PPATK itu ngeri juga uang itu lari ke mana. Saya juga ketakutan, makanya kemudian kita segera mungkin bisa buat ini, tapi sambil secara pararel kita buat regulasinya yang lebih tepat," ujar dia.
Adapun tim yang akan membantu mengawasi penyaluran bansos, juga tergabung tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB. Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Mensos Risma mengatakan setelah pembahasan izin penyelenggaraan PUB dan penyaluran bansos pada akhir Agustus, ia akan menandatangani dua Peraturan Menteri Sosial mengenai dua perihal tersebut.