Perakit Odong-Odong di Banten Jadi Tersangka, Efek Modifikasi Mobil
ERA.id - Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MN (47), yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, hingga menewaskan 10 orang menjadi tersangka.
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi di Serang, Jumat (12/8/2022).
Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Namun penyidik tidak menahan tersangka.
Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Kendaraan odong-odong maut ini, oleh tersangka, dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Perakit odong-odong jadi tersangka kedua, setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras.
Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. "Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum," kata Dedi.