Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Usai Sidang Perdana Digelar
ERA.id - Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Jumat (12/8/2022).
Pria bernama Asli Indra Kesuma hadir secara daring. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dalam persidangan itu Indra Kenz didakwa melanggar pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.
Selain itu, JPU juga mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia. Para korban mengalami kerugian dengan total Rp83 Miliar.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri atas kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.