Saksikan Aksi Pembunuhan Terhadap Siswa di Ruang Kelas, Puluhan Guru dan Murid di Deli Serdang Jalani Trauma Healing

ERA.id - Puluhan murid dan guru Sekolah Dasar (SD) Yayasan Baiti Jannati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjalani trauma healing pasca insiden pembunuhan yang terjadi di dalam kelas, pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Mereka mendapat trauma healing setelah menyaksikan pembunuhan yang dilakukan R (32) kepada seorang murid SR (10) ketiga kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung.

Saat itu SR yang tengah mengikuti pelajaran agama seketika bersimbah darah setelah R yang merupakan pamannya mendobrak pintu kelas dan lalu menikamnya dengan pisau.

Suasana mendadak mencekam setelah para murid dan guru melihat korban roboh bersimbah darah setelah mengalami luka tusuk pada bagian perut. Usai melakukan pembantaian keji itu, R kemudian melarikan diri, sementara korban meregang nyawa setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Insiden itu pun membuat para murid mengalami trauma usai menyaksikan secara langsung pembunuhan tersebut. Hingga sehari setelah kejadian itu, pihak sekolah meliburkan kegiatan belajar mengajar selama sepekan.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan pihaknya bersama Biro Psikologi Polda Sumut dan pihak yayasan melakukan trauma healing ke sebanyak 50 orang murid dan guru yang saat itu menyaksikan pembunuhan tersebut.

Sebagai langkah awal memulihkan kembali emosional, rasa takut dan khawatir kepada murid dan guru yang menyaksikan pembunuhan tersebut.

"Kita melakukan trauma healing kepada 50 anak Sekolah Dasar yang menyaksikan peristiwa tersebut dan juga guru-gurunya," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022).

Chandra menambahkan trauma healing itu dilakukan sebagai langkah awal memulihkan kembali emosional, rasa takut dan khawatir setelah menyaksikan insiden berdarah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku R akhirnya berhasil dibekuk petugas setelah melangsungkan pelarian selama empat hari. R diringkus di tempat persembunyian di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (12/8/2022) pukul 21.30 WIB.

R selanjutnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. R terancam 15 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 338 Subsider 340 KUHPidana.

Sementara untuk motifnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman usai disinyalir adanya dugaan motif dendam keluarga.