Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu, KPU Umumkan 24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi
ERA.id - KPU menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agutus 2022 tepat pukul 23:59 WIB, kemarin.
Komisioner KPU Agus Melaz menyebut, selama 14 hari pendafataran dibuka, pihaknya mencatat ada 40 partai politik yang mendaftar. "Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022 tercatat 40 partai politk telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol (sistem informasi partai politik)," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Sementara Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, dari 40 partai politik yang sudah mendaftar, 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Meski begitu, kata Idham, KPU masih memeriksa dokumen kelengkapan pendaftaran terhadap 16 partai politik yang sudah mendaftar. Pengumuman terkait lengkap tidaknya dokumen tersebut, akan diumumkan lebih lanjut.
"16 partai politik yang telah mendaftar, dokumen sedang diperiksa. Kemungkinan besar besok (Senin, 15 Agustus 2022), kami lanjutkan konpersnya," kata Idham.
Adapun pada hari terakhir, KPU mencatat ada sembilan partai politik yang mendaftar. Di antaranya yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Berikut daftar 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu