Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional, Sebanyak 101.385 Pil Ekstasi Diamankan
ERA.id - Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ekstasi berskala internasional. Dari pengungkapan ini, sebanyak 101.385 pil ekstasi berhasil diamankan
"Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung-tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.385 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu," kata Kapolres Metro Jakbar, Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Pasma merinci barang bukti 101.385 butir pil ekstasi yang diamankan petugas, yakni sebanyak enam bungkus berisi 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus lainnya berisi 70.885 pil ekstasi berwarna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Dia menerangkan ratusan ribu pil ekstasi ini diamankan dari dua tersangka, yakni M (31) dan S (40). Kedua tersangka ini diamankan di dua tempat yang berbeda.
Pasma menjelaskan kedua tersangka yang berhasil diamankan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka inisial A yang ditangkap akhir Juli 2022 lalu.
"Dari situlah (tersangka A) anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan M dan S merupakan pemain lama yang telah menyeludupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau. Keduanya telah beraksi sebanyak lima kali.
"Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta," jelas Akmal.
Dari tiap kali pengambilan dan pengiriman barang, pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Contohnya, kata Akmal, dari 22 kantong yang diamankan ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya. Dia pun mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.
"Kami masih mendalami semuanya," tuturnya.
Dari kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Indang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.