Kasus Mariana yang Curi 3 Batang Cokelat dan 2 Botol Sampo di Alfamart Berujung Damai
ERA.id - Kasus pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo di Alfamart Sampora, Cisauk, Kota Tangerang Selatan, yang melibatkan Mariana serta pegawai Alfamart, kini berakhir damai.
"Kedua pihak sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. Pelapor dari Alfamart telah mencabut laporannya, karena alasan memahami kondisi psikis terlapor berinisial M," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Tangerang Selasa.
Ia mengatakan proses mediasi dilakukan Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8) malam dengan menghadirkan kedua pihak yang didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor M juga didampingi oleh anaknya, yakni Ivana Valenza. Usai pertemuan, Ivana Valenza meminta maaf kepada semua pihak. "Intinya sudah sepakat damai dan tak melanjutkan proses hukum," kata AKBP Sarly.
Sementara itu dalam video yang diperoleh, Ivana mengakui jika ibunya mencuri di Alfamart Sampora dengan mengambil tiga buah cokelat dan produk lainnya, yakni dua buah Shampo.
Kemudian Ivana juga mengungkapkan jika ibunya mengancam karyawan Alfamart Sampora ketika itu khususnya Amelia. "Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarga," kata Ivana dalam pernyataannya di Polres Tangerang Selatan
Perlu diketahui, pada hari Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang diancam UU ITE dari seorang pembeli.
Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Setelah dimintai pertanggung jawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil.
Setelah itu, konsumen tersebut membawa pengacara dan menekan karyawan Alfamart untuk meminta maaf. Video permintaan maaf karyawan Alfamart pun viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus intimidasi terhadap karyawannya
Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat.
Pihaknya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum. "Kami menolak tindakan intimadasi yang dilakukan kepada karyawan karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris," katanya.