DPR Sudah Sahkan 43 UU, Puan Klaim Utamakan Kualitas Daripada Kuantitas
ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengungkapkan lembaganya telah mengesahkan 43 undang-undang sejak 2019.
Hal itu diungkapkan Puan dalam pidato Rapat Paripuna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dan Pidato Presiden RI terkait RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 undang-undang melalui alat kelengkapan dewan DPR RI," kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menjabarkan jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas oleh masing-masing alat kelengkapan dewan yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Diantaranya yaitu, Komisi I telah menyelesaikan dua UU, Komisi II telah menyelesaikan 16 UU, Komisi III telah menyelesaikan empat UU, Komisi V telah menyelesaikan satu UU, Komisi VI telah menyelesaikan tiga UU, Komisi VII telah menyelesaikan satu UU, Komisi X telah menyelesaikan dua UU, dan Komisi XI telah menyelesaikan empat UU.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan enam uu, Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan satu UU, dan Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan tiga UU.
Meski sudah menyelesaikan puluhan UU, Puan menegaskan, produk legislasi yang dihadirkan tidak mengutamakan kuantitas, melainkan kualitas.
"Politik legislasi DPR Ri dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang tersebut," kata Puan.
Puan mengatakan, pembentukan undang-undang merupakan kerja kolektif DPR RI dan pemerintah. Oleh karenanya, perlu komitmen bersama antara lembaganya dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam produk undang-undang.
"Diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang yaitu DPR RI dan pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," kata Puan.
"Kinerja dalam pembentukan udang-undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan pemerintah," pungkasnya.