Siapkan Perda Soal Pondok Pesantren, Ganjar: Pemerintah Nantinya Bisa Memantau
ERA.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan.
Gubernur Ganjar Pranowo berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.
Hal itu disampaikan Ganjar usai mengikuti rapat terkait Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, di Semarang, Selasa (16/8/2022).
"Kita sudah sepakat jadi ada undang-undang pesantren dan daerah mesti memfasilitasi itu maka pemerintah dari eksekutif maupun legislatif sudah bersepakat untuk segera membuat perdanya," ujar Ganjar.
Ganjar berharap dengan Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya.
"Nilai-nilai yang diajarkan di sana betul-betul bisa masuk ke dalam sstu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan," katanya.
Keberadaan pesantren, kata Ganjar, tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya lifeskill serta ilmu yang lebih baik.
Ia mencontohkan peran Wakil Gubernur (Wagub) Taj Yasin yang juga mengelola ponpes di Rembang.
"Praktiknya ini Pak Wagub, ini sudah berapa pesantren di Rembang yang beliau juga mengajar di sana dan menyiapkan di sana dan sekarang mengembangkan ekonomi pesantren. Beliau ini contoh praktik dari pemerintah yang ada di Jateng,"katanya.
Ganjar optimis, usulan raperda ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif, sehingga proses menuju Perda akan lebih cepat. Pesantren juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui perda tersebut.
"Pemerintah akan bisa memantau, bisa fasilitasi dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita, sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil dan insya Allah kalau model seperti ini nantinya justru konteks dalam moderasi beragama akan bisa jalan," tegasnya.
Draf raperda pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir tahun 2021. Undang -undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi latarbelakang usulan perda ini.