Deolipa Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Tuntut Bayaran Rp15 Miliar

ERA.id - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin. Deolipa datang untuk menggugat Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy yang merupakan advokat baru mantan kliennya.

"Jadi kita ajukan gugatan terhadap 3 orang tergugat adalah, tergugat 1 Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat 2 (yaitu) Ronny Talapessy. Tergugat kedua yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat 3 Kabareskrim," kata Deolipa kepada awak media, kemarin.

Deolipa menerangkan dirinya dan M Boerhanuddin mengajukan gugatan perdata karena menduga pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E adalah cacat formil. Pencabutan kuasa terhadap dirinya ini, sambungnya, ditandatangani Bharada E karena mantan kliennya ini mendapat tekanan.

Dia pun menuntut agar dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi pengacara sah Bharada E. Deolipa berharap PN Jaksel bisa mengabulkan gugatannya ini.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sambungnya.

Namun, Deolipa enggan memperlihatkan bukti pendaftaran gugatannya itu ke awak media. ERA mencoba mengecek gugatan Deolipa ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dilihat di situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/, Selasa (16/8/2022) sampai pukul 16.50 WIB, tidak ada gugatan Deolipa Yumara. Terlihat, update terakhir situs SIPP PN Jaksel pada Senin (15/8/2022) per pukul 17.12:43 WIB.

Belum diketahui apakah gugatan Deolipa terdaftar atau tidak. Dikonfirmasi ke Deolipa mengenai terdaftar atau tidaknya gugatannya ini, tak ada jawaban.

Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa baru terdaftar di PN Jaksel. Gugatan perkara ini teregister dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

"Ini gugatan (Deolipa) baru masuk," kata Haruno.

Haruno menjelaskan penggugat dari pengajuan perkara ini adalah Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Tergugatnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.