Pemprov DKI Akan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di kawasan Tebet Eco Park
ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka Tebet Eco Park atau Taman Tebet. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Taman Tebet akan ditertibkan.
"Ya tentu itu nanti menjadi tugas kita bersama ya, daripada Satpol PP, Dinas Pertamanan, kita terus merapikan (PKL)," kata Riza kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Riza menambahkan perlu kerja sama dari semua pihak agar kawasan Taman Tebet bisa tertata dengan rapi. Dia pun meminta pengunjung yang mendatangi Tebet Eco Park untuk tidak membawa kendaraan pribadinya.
"Perlu kerja sama semua, pedagang juga, tukang parkir juga, karena di lingkungan tersebut kan sekarang sudah diatur dengan aplikasi supaya dibatasi. Dan kita minta juga datang ke sana tidak membawa kendaraan pribadi atau menggunakan kendaraan umum," ucap Riza.
Diketahui, Tebet Eco Park di Jakarta Selatan (Jaksel) dibuka kembali mulai Senin (15/8/2022) kemarin. Informasi mengenai dibukanya kembali Tebet Eco Park diumumkan Instagram @tebetecopark.
Dalam postingan itu disebutkan, pengunjung yang ingin datang ke Taman Tebet harus mendaftar terlebih dahulu dari aplikasi JAKI.
Waktu operasional Tebet Eco Park akan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dari pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi kedua mulai pukul 13.00-17.00 WIB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengatur kapasitas maksimal pengunjung di taman ini. Pada Senin-Jumat, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 4.000 pengunjung/sesi. Untuk Sabtu dan Minggu sebanyak 5.000 pengunjung/sesi.
Pemprop DKI Jakarta pun membeberkan tata tertib di Tebet Eco Park. Tata tertib yang harus dipatuhi pengunjung, sebagai berikut.
Pengunjung taman harus mematuhi tata tertib yang diberikan, yaitu:
- Dilarang merokok
- Dilarang bermain skateboard
- Dilarang membawa minuman keras/beralkohol
- Dilarang merusak fasilitas taman
- Dilarang bersepeda
- Dilarang menduduki patung
- Dilarang merusak taman
- Dilarang melakukan vandalisme
- Dilarang berenang di sungai
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Dilarang melewati batas aman sungai
- Dilarang bermain bola tanpa izin dari pengelola
- Dilarang memberi makan pada hewan peliharaan sendiri
- Dilarang memberi makan ikan sembarangan
- Dilarang membawa hewan peliharaan selain ke pet park
- Dilarang bawa makanan dan minuman sambil bermain
- Dilarang melompat dari atas alat permainan dan jembatan
- Dilarang bersandar pada railing atau pagar jembatan.
- Titik kumpul dan Pusat Informasi di TEP Plaza
- Playground hanya untuk anak dibawah usia 12 tahun