Surya Darmadi Dirawat di ICU, KPK Tunda Pemeriksaan: Hingga Tersangka Pulih
ERA.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.
Ketut, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Ia menyebutkan, untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.
"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.