Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu
ERA.id - Koalisi Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Kami mendesak Presiden RI Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Koalisi masyarakat sipil menilai, keputusan Jokowi membuat Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu justru melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indoensia.
Hal itu ditandai dengan proses yang tertutup hingga dokuman yang tidak dapat diakses. Sehingga menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif, dan komposisi individu yang dipilih Jokowi untuk mengisi tim tersebut.
"Kami melihat upaya untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial hanya sebagai kamufalse dan lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia ini," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga belum melihat rujukan regulasi atau standar norma pengaturan yang Presiden dan jajarannya pilih dalam menyusun regulasi ini.
Mengingat bahwa tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Keppres tersebut, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, secara tegas memperlihatkan bahwa Pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
"Padahal ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, hal ini tidak dapat dipungkiri terjadi akibat adanya konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan hari ini. Perihal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini juga patut dipertanyakan.
Keluaran yang diharapkan muncul seperti analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan sejatinya sudah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jika regulasi dan kelembagaan di level UU saja tidak berhasil karena tidak difungsikan secara maksimal, apalagi oleh tim yang dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai ini," tulis Koalisi.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik.
"Khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.006/PUU-IV/2006," demikian bunyi tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022, Presiden Joko Widodo menyoroti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam pidatonya.
Jokowi mengungkapkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi perhatian serius bagi pamerintah. Karena itu, dia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Masa Lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Masa Lalu telah saya tanda tangani," pungkasnya.