Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Janjikan Uang ke Bharada E untuk Lakukan Penembakan
ERA.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana seperti suaminya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawati berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dia pun menerangkan peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah mengajak Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf (KM), dan Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Putri Candrawati) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Komjen Agus kepada wartawan, dikutip Minggu (20/8/2022).
Agus menambahkan Putri juga turut hadir di lantai 3 rumah dinas suaminya saat Bripka RR dan Bharada E ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
"(Putri Candrawati) ada di lantai 3 saat Ricky dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum J," katanya.
"(Putri juga) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," tambah dia.
Lebih lanjut, Kabareskrim menerangkan Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM. Namun dia tak merinci berapa uang yang dijanjikan Putri Candrawati ini
"(Putri Candrawati) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.
"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap)," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya
"Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.
Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.
"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan.