Informasi Ada Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Pastikan Hoaks

ERA.id - Mabes Polri masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini masih ramai dibicarakan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, sempat muncul informasi bahwa ada bunker di rumah Ferdy Sambo. Disebutkan, ada uang Rp900 miliar dalam bunker itu. Informasi mengenai Ferdy Sambo memiliki uang Rp900 miliar yang disimpan di rumahnya ini sempat ramai dibicarakan di media sosial. Mengenai hal tersebut, Polri memastikan bahwa kabar itu tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (21/8/2022).

Dedi menjelaskan tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan satunya di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dari penggeledahan itu, sambungnya, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Dia menambahkan tidak ada bunker berisi uang Rp900 miliar dari penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Namun, Dedi enggan merinci apa saja barang-barang yang disita penyidik saat penggeledahan tersebut.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Polri, kata dia, masih terus berkomitmen mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawati menjadi tersangka kelima dari kasus ini.

Empat tersangka lainnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).

Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap)," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya

"Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.

Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Jadi pasal yang kami tersangkakakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan.