Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Diperiksa Polisi Pekan Ini
ERA.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan dia akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.
"Ya info dari penyidik (Putri akan diperiksa perdana sebagai tersangka pekan ini)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/8/2022).
Namun, Dedi tak merinci kapan pastinya istri Ferdy Sambo ini diperiksa. Terkait Putri Candrawati sudah sembuh atau belum, dia juga tak merincinya. "Untuk waktunya menunggu informasi lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawati menjadi tersangka kelima dari kasus ini.
Empat tersangka lainnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).
Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.
"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap)," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya. "Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.
Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.
"Jadi pasal yang kami tersangkakakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan.