Hukuman Mati untuk LGBT Diterapkan Beberapa Negara, Ini 10 Negara yang Tegas Tolak LGBT

ERA.id - Hubungan sesama jenis atau yang terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kerap menjadi bahan perdebatan. Ada yang pro, ada yang kontra. Di beberapa negara bahkan ada hukuman mati untuk LGBT.

Ilustrasi hukuman mati (unsplash)

Di Indonesia, persoalan LGBT juga beberapa kali ramai dibicarakan, salah satunya saat Deddy Corbuzier menghadirkan Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert, sebagai bintang tamu dalam podcast­-nya. Dua orang tersebut merupakan pasangan homoseksual. Video kontroversial yang diunggah di YouTube itu kemudian di-take down oleh pihak Deddy.

Sejumlah negara menindak tegas penyimpangan seksual ini, terutama negara yang mengadopsi hukum syariah. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini negara-negara yang tidak menindak tegas perilaku LGBT.

Negara Tolak LGBT, Ada yang Beri Hukuman Mati untuk LGBT

1. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara monarki yang mengadopsi hukum syariat Islam berdasarkan pengamalan ajaran Islam yang juga didasari oleh pemahaman sahabat nabi terhadap Al-Qur’an dan hadis. Di negara tersebut, hubungan sesama jenis akan diadili sebagai bentuk kejahatan berat.

Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa hukum cambuk, tetapi hukuman tergantung pada keseriusan dari kesalahan tersebut. Hukuman bagi pelanggar yang pertama kali adalah cambuk atau penjara selama beberapa waktu. Sementara, pelaku yang tertangkap lebih dari satu kali memiliki kemungkinan untuk dieksekusi.

2. Brunei Darussalam

Ilustrasi Brunei Darussalam (unsplash)

Pemerintah negara ini menerapkan porsi undang-undang syariah baru pada 3 April 2019, yaitu undang-undang yang sudah diperkenalkan pada 2014. Salah satu klausul yang ada di dalam hukum tersebut rajam hingga mati bagi pria yang mengaku dan terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.

 Rajam adalah hukuman atau siksaan badan terhadap pelanggar hukum agama (misalnya zina) dengan lemparan batu dan sebagainya. Hukuman bagi LBGT di Brunei ini sempat menjadi sorotan sejumlah negara beberapa tahun lalu.

3. Iran

Hukum di Iran telah mengancam pelaku perzinaan gay dengan hukuman mati sejak 1979, yaitu setelah Revolusi Islam. Pada Januari 2019, seorang pria dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan sesama jenis.

4. Nigeria

Goodluck Jonathan, Presiden Nigeria tahun 2014, menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. Dia juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta berbagai organisasi lain yang memberikan dukungan kepada komunitas LGBT.

Hukum federal di Nigeria memasukkan gay sebagai sebuah perilaku kejahatan dengan ancaman hukuman penjara. Namun, ada beberapa wilayah di Nigeria yang telah mengadopsi hukum syariah dan memberlakukan hukuman mati kepada gay. Ada pula aturan baru yang melarang gay mengadakan pertemuan atau membuat forum.

5. Qatar

Perilaku LGBT adalah hal ilegal di Qatar. Pelanggaran terkait larangan ini terancam hukuman tujuh tahun penjara. Berdasarkan interpretasi syariah, muslim di negara tersebut bahkan bisa dijatuhi hukuman mati, tepatnya jika orang tersebut melakukan hubungan intim di luar nikah, terlepas perselingkuhan itu dilakukan oleh sesama pria, sesama wanita, ataupun pria dengan wanita.

6. Somalia

Hubungan seks yang dilakukan oleh sesama jenis adalah hal ilegal di Somalia. Pelaku bisa diancam hukuman penjara, mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun.

Hukuman juga bisa dijatuhkan kepada perilaku gay yang lain, misalnya pemuas nafsu dipenjara, tetapi selam dua bulan hingga dua tahun. Pada 2012, konstitusi sementara membuat interpretasi Somalia terhadap hukum syariah, yaitu menjadikan LGBT sebagai kejahatan yang bisa dihukum cambuk atau bahkan hukuman mati.

7. Afganistan

Negara yang beribu kota di Kabul ini tidak mengakui LGBT. Para pelaku LGBT hidup dalam ketakutan sebab hal tabu ini hampir tak pernah dibicarakan. LGBT adalah perilaku yang tidak bermoral, tidak Islami, dan dianggap sebagai penyakit.

8. Uni Emirat Arab

Di Uni Emirat Arab (UEA), hubungan homoseksual konsensual bisa dihukum dengan beberapa cara, salah satunya adalah hukum gantung. Namun, hingga saat ini tidak ada catatan mengenai tindakan hukum tersebut, kecuali hukuman penjara dan denda.

9. Pakistan

Homoseksual adalah tindakan illegal di Pakistan. KUHP di Pakistan menjelaskan, hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa terancam penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

10. Yaman

Undang-undang menyatakan bahwa gay yang belum menikah di negara tersebut akan menerima hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara. Sementara, gay yang telah menikah hukumannya berbeda, yaitu menerima hukuman rajam.

Bagaimana dengan homoseksualitas oleh perempuan? Lesbian diancam dipenjara hingga tiga tahun.

Itulah negara-negara yang tegas terhadap perilaku LGBT atau hubungan sesama jenis. Beberapa negara bahkan bisa menjatuhkan hukuman mati untuk LGBT.