JPU: Dari Enam Terdakwa, Cuma Satu Orang yang Minta Maaf ke Ade Armando Soal Pengeroyokan
ERA.id - Enam terdakwa pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dituntut dua tahun penjara. Mereka semua dituntut hukuman yang sama padahal ada satu terdakwa yang sudah meminta maaf ke Ade Armando.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/8/2022) siang. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud mengatakan para terdakwa ini dituntut dua tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata JPU di PN Jakpus, Rabu (24/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara" sambungnya.
Jaksa lalu membacakan hal yang memberatkan terdakwa. Para terdakwa, dijelaskan JPU, melakukan perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," ucap JPU.
JPU lalu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Kemudian, para terdakwa kooperatif, janji tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan telah meminta maaf kepada Ade Armando.
"Khusus terdakwa empat (Al Fikri) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban (Ade Armando) dan diterima oleh korban," jelas Ibnu.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana lalu menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebut akan mengajukan pleidoi dan meminta waktu satu pekan.
"Terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, maka kami akan melakukan pleidoi Minggu depan dengan hari yang sama," kata kuasa hukum para terdakwa.
Majelis lalu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada Senin (29/8/2022). Pada Kamis (1/9/2022), akan diagendakan pembacaan putusan.
"Jadi saya menginformasikan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum penahanan terdakwa sampai tanggal 5 September. Saudara saya kasih kesempatan hari Senin pleidoi, hari Kamis kita putusan," kata hakim.
"Saya hanya punya waktu dua hari untuk memutus perkara ini. Hari Senin ya tanggal 29 pleidoi," tambahnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula saat keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Saat unjuk rasa selesai dan massa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Pengeroyokan yang dilakukan kepada Ade Armando ini membuat pegiat media sosial ini terluka parah. Ade Armando terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.