Komika Putuskan Gugat Pembatalan Merek Open Mic, Pandji Pragiwaksono Ungkap Sudah Sempat Mediasi

ERA.id - Pandji Pragiwaksono dan para komika lainnya memutuskan mengambil tindakan tegas dengan menggugat pembatalan merek open mic. Sejak merek tersebut didaftarkan, banyak komika yang merasa dirugikan dan kebebasan terenggut untuk menggunakan istilah open mic.

Pandji Pragiwaksono sendiri menyampaikan bahwa sebelum menggugat, ia sudah pernah mencoba bermediasi dengan pemegang merek open mic, yang diketahui Ramon Papana. Awalnya pihak pemegang merek mengatakan bahwa pendaftaran dilakukan hanya untuk melindungi open mic, agar tidak sembarang digunakan.

"Kalau saya pribadi, saya sebenarnya sempat ngobrol dengan pemegang merek. Katanya sih supaya orang-orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," ujar Pandji Pragiwaksono, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Namun, pada kenyataannya, pendaftaran merek tersebut malah meresahkan dan membuat rugi banyak komika. Salah satunya adalah Mo Sidik, yang menerima somasi mencapai Rp1 miliar karena menggunakan istilah open mic.

"Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, yang kami sayangi terkena. Teman saya (Mo Sidik) kena satu miliar. Usaha sudah pernah dilakukanlah, tapi ya disayangkan saja," tutur Pandji.

"Kebetulan saya buka comedy club di Antasari. Saya kenanya tahun 2019. Terus terang, gara-gara itu saya dua sampai tiga minggu nggak bisa tidur. Boro-boro juga mau melawak ya," ungkap Mo Sidik.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan para komika ini menuntut agar merek open mic dibatalkan dan dikembalikan ke publik. Mereka juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, tempat merek tersebut didaftarkan.