Coreng Nama Demokrat karena Korupsi, DPD Demokrat Siapkan Sanksi untuk Islam Iskandar

ERA.id - Kasus yang dijalani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Muhammad Islam Iskandar sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 mencoreng nama baik Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan sanksi terhadap keponakan Bupati Jeneponto itu.

"Saya belum mau berkomentar karena kasusnya belum clear betul, nanti sudah jelas baru bisa memberikan pernyataan banyak," ungkap Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah saat ditemui di Ruang Kerjanya di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (26/8/2022).

Meski demikian, kata Ni'matullah, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada Islam Iskandar diantaranya dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

"Pasti secara organisasi Partai Demokrat akan punya sikap soal itu. Tapi kita lihat duhulu apa benar dia tersangka. Kalau betul dia tersangka, mana suratnya, dan lain sebagainya," tuturnya.

Menutur Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, pihaknya tidak mau gegabah untuk mengambil sikap tanpa dasar atau kejelasan.

"Kita tak bisa gegabah mengomenentari hingga mengambil sikap sesuatu tanpa dasar yang jelas. Karena informasi yang saya dengan si Islam itu sendiri membantah bahwa dia tidak terlibat dalam kasus ini," jelas Ni'matullah.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019.

Ke tiga orang tersebut merupakan mantan Kepala Dishub Sulsel berinisial Ilyas Iskandar, anggota DPRD Jeneponto Muhammad Islam Iskandar  dan pimpinan perusahaan inisial GK.