Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang KA Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster dan Usia 6-17 Tahun Wajib Vaksin Kedua
ERA.id - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usai 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib melaksanakan vaksinasi kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh mulai 30 Agustus 2022.
Aturan ini menyesuaikan dengan SE Kementerian perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Sebelum tanggal tersebut, penumpang bisa menggunakan hasil negatif PCR Covid-19 sebagai syarat.
”Kami mengingatkan agar pelanggan melakukan vaksin booster atau vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Syarat ini berlaku mulai 30 Agustus, kalau tidak memenuhi syarat tidak diperkenankan naik KA,” katanya.
Sebelum tanggal 30 Agustus 2022 menjadi masa sosialisasi. Sehingga diharapkan masyarakat memperhatikan dengan seksama sebelum naik kereta api (KA).
”Makanya segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan oleh KAI atau pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” katanya.
Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas syaratnya yakni wajib melakukan vaksinasi ketiga, untuk WNA atau yang berasal dari luar negeri wajib vaksin kedua dan yang tidak bisa menunjukkan dokumen vaksinasi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara untuk penumpang usia 6-17 tahun diwajibkan menunjukkan dokumen vaksinasi kedua, sementara untuk WNA tidak diwajibkan vaksin dan kalau tidak vaksin, diwajibkan menunjukkan alasan medis melalui surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk penumpang berusia 6 tahun ke bawah mereka tidak diminta menunjukkan vaksin atau hasil negatif antigen atau PCR. Namun penumpang di usia ini diwajibkan bersama pendamping penumpang lebih dewasa.
”Syarat untuk KA lokal atau aglomerasi hanya diwajibkan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama dan semua penumpang kami wajibkan untuk memakai masker,” katanya.