2 Pria di Tangerang Dianiaya Gegara Dituduh Pecahkan Botol

ERA.id - S (33), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diringkus polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua pengunjung di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Citra Raya.

Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul mengatakan kini pihaknya masih mengejar 15 terduga pelaku penganiayaan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Satu pria berinisial S telah kami tangkap. Kami juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO atas kasus penganiayaan," katanya, Minggu (27/8/2022).

Syamsul menuturkan peristiwa bermula saat korban berinisial IS (26), dan AS (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berkunjung ke kafe itu lalu kedua korban ditegur pelaku S dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol di kafe itu.

"Belakangan diketahui, pelaku S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe, karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun pulang," jelasnya.

Syamsul menambahkan saat berada di luar kafe, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Pelaku bersama belasan rekannya itu langsung menganiaya kedua korban dengan senjata tajam.

"Kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan," ujarnya.

Syamsul mengatakan mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan identitas petunjuk pelaku penganiayaan.

"Kami pun hari itu langsung menangkap S di kediamannya," ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.