Agar Kasus Berjalan Independen, Ferdy Sambo Akan Tetap Ditahan di Mako Brimob
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok selama 30 hari karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ferdy Sambo akan tetap ditahan di Mako Brimob meski sudah melewati 30 hari.
"Sejak FS ditetapkan sebagai tersangka, penempatan yang bersangkutan di Mako Brimob adalah penahanan, bukan patsus," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
"Sejak tanggal 10 Agustus statusnya sudah menjadi tahanan," kata Brigjen Andi saat kembali dikonfirmasi.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dipatsuskan di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo dipatsuskan di Mako Brimob selama 30 hari.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena beberapa alasan, salah satunya agar kasus Brigadir J ini berjalan dengan independen.
"Proses ini betul-betul berjalan independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Kita lebih fokus ke timsusnya, apa yang dilakukan," kata Dedi.
Penelusuran pun dilakukan dan Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.
Selain Ferdy Sambo, ada lima tersangka lainnya dari kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maaruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.