Polisi Obok-Obok Tempat Prostitusi di Tangerang
ERA.id - Polres Metro Tangerang menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Dari sana, 10 perempuan dan satu pria dijaring.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua lokasi yang terungkap yakni di kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Satreskrim Polsek Neglasari, sedangkan di wilayah Poris Plawad di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," katanya, Senin (29/8/2022).
"Di apartemen Aeropolis diringkus sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di Ruko Poris Plawad diamankan sebanyak enam terapis dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," lanjutnya.
Zain menuturkan, di kawasan Aeropolis, modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online.
Di lokasi itu, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi," jelasnya.
Zain menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Kegiatan juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang tentang prostitusi.