Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda Tiap Jumat ke Kantor, Bagaimana yang Tidak Punya Sepeda?
ERA.id - Seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta wajib menggunakan sepeda setiap hari Jumat. sementara pegawai Dishub DKI yang tidak memiliki sepeda, boleh pakai transportasi umum.
"Yang nggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, Selasa (30/8/2022).
Chaidir menambahkan Dishub DKI Jakarta juga tidak melarang pegawainya untuk memakai kendaraan pribadinya pada hari Jumat.
Bila ada pegawai dishub yang membawa kendaraan pribadi seperti motor atau mobil, sambungnya, kendaraan itu bisa diparkirkan di titik tertentu.
Usai kendaraannya diparkirkan, pegawai Dishub DKI bisa melanjutkan perjalanan ke kantor atau bekerja dengan menaiki sepeda atau memakai transportasi umum.
"Boleh saja dia (pegawai dishub) gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan instruksi tentang kewajiban pegawai Dishub DKI untuk bersepeda setiap Jumat sudah disosialisasikan.
Dia menerangkan monitoring dan pengawasan akan dilakukan ke para pegawai dishub ini, yakni apakah mereka memakai sepeda, transportasi umum, atau masih membawa kendaraan pribadi.
"Pertama kita baru melakukan edukasi sosialisasi terhadap jajaran di lingkungan dishub sesuai dengan instruksi kadis bahwa setiap Jumat itu diupayakan sudah bisa menggunakan kendaraan bersepeda. Pengawasannya yang pertama, setiap awal Jumat kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana ke mana," kata Chaidir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan pegawai di lingkungannya menggunakan sepeda setiap Jumat untuk mendukung pemanfaatan dan penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota.
"Kami mendukung agar seluruh program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (26/8/2022) dikutip dari Antara.
Syafrin menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0031 tahun 2022 yang berisi permintaan kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat.
Sebagai permulaan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan kegiatan bersepeda sepanjang Jalan Sudirman-Balai Kota Jakarta dan dilanjutkan hingga ke kawasan Kota Tua di Jakarta Barat.
Kegiatan bersepeda itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-17 komunitas Bike To Work Indonesia sebagai komunitas sepeda pertama di Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, juga sekaligus menyosialisasikan jalur-jalur sepeda yang telah tersedia di Jakarta sehingga dapat mendorong penggunaan sepeda di masyarakat.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada 5 Agustus 2022 itu disebutkan selain para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan, wajib bersepeda setiap Jumat itu juga ditujukan kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Instruksi tersebut dapat dikecualikan kepada pegawai yang sedang dinas luar, hamil, sakit dan petugas yang membawa kendaraan operasional.