Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Lakukan Reka Adegan Saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
ERA.id - Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) masih dilakukan. Dari rekonstruksi ini, ada sejumlah reka adegan yang ditolak dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, saat rekonstruksi di kawasan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) tepatnya di rumah pribadi Ferdy Sambo, tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menolak melakukan sejumlah reka adegan. Karena itu, peran pengganti dipakai dalam reka adegan yang ditolak diperagakan Ferdy Sambo dan istrinya itu.
"Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Ini akan di catat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA (berita acara) penolakan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
"FS dan PC (menolak memeragakan), tersangka lain tetap memerankan," sambungnya.
Andi Rian menambahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau memeragakan sejumlah adegan karena kedua tersangka ini menolak keterangan tersangka lainnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Artinya mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ujarnya.
Diketahui juga, peran Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam sejumlah reka adegan rekonstruksi ini juga diganti. Mengenai hal tersebut, Andi Rian membenarkannya.
"Iya, Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS," kata dia.
Rekonstruksi ini masih berlangsung. Pada sore ini, rekonstruksi dilanjutkan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel.