DPRD DKI Akan Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan, Kapan?

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Rapat paripurna ini akan digelar Selasa, 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan itu telah disepakati seluruh jajaran badan musyawarah (Bamus) yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Edi dalam keterangannya Selasa (30/8/2022).

Pras, sapaan akrabnya, menambahkan penjadwalan rapat paripurna itu juga merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," tambahnya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menambahkan dirinya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia menyampaikan Penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dipilih oleh Presiden.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.