Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri, Ada Apa?
ERA.id - Mabes Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya. Fajar ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan terhadap Fajar berlangsung pada Senin (30/8/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lokasinya.
"Nah itu penjaringan itu diluruskan dulu, itu yang ditangkap Kanit Reskrim. Bukan Kapolsek (Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini). Ya kanit dan anggotanya lah. (Ditangkap karena) ada penyalahgunaan wewenang," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Zulpan enggan merinci tindakan penyalahgunaan wewenang apa yang dilakukan AKP Fajar. Perihal jumlah anggota Polsek Penjaringan yang diamankan juga tak dia beberkan
Zulpan hanya mengatakan, AKP Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan lainnya itu masih diperiksa. Dia pun menambahkan AKP Fajar dan sejumlah personel Polsek Penjaringan itu terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," imbuhnya.
Selain Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang tersandung masalah, Polda Metro Jaya rupanya mencopot AKBP Achmad Akbar dari jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Achmad Akbar dicopot karena diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya.
"Iya kasat narkoba udah diganti, iya," sebut Zulpan.
"(Dia dicopot) karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," sambung dia.
Namun Zulpan enggan merinci ketidakprofesionalan apa yang dilakukan AKBP Akbar. Dia hanya menerangkan AKBP Akbar saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Iya (diperiksa Propam) kan dia menyalahi, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena kan diperiksa, dicopot itu kan diperiksa, diganti," kata Zulpan.
Diketahui, Kompol Achmad Ardhy ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/395/VII/KEP/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Kompol Ardhy sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.