Komnas HAM Akan Serahkan Laporan Soal Kasus Penembakan Brigadir J ke Mabes Polri Besok

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengataan, pihaknya akan menyerahkan laporan ke Mabes Polri pada Kamis (1/9) pukul 10:00 WIB.

"Besok kalau tidak ada perubahan jadwal, kita serahkan laporannya ke Mabes Polri. Sudah sepakat untuk datang ke Komnas HAM jam 10:00," ujar Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Taufan, dari pihak Mabes Polri yang akan datang yaitu Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Untuk sementara atau yang direncanakan datang itu Pak Wakapolri sebagai penanggungj jawab. Kemudian Pak Irwasum sebagai ketua Timsus, dan ada beberapa lagi," kata Taufan.

Terkait kapan laporan soal kasus Brigadir J akan diserahkan kepada Presiden Joko Wiodo, kata Taufan, saat ini Komnas HAM masih melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Taufan, laporan yang akan diserahkan kepada Jokowi tidak akan jauh berbeda dengan yang diserahkan kepada Mabes Polri.

"Yang nanti berbeda di kesimpulan laporan dan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.

Rekomendasi yang dimaksud Taufan antara lain seperti kebijakan perundang-undangan dan regulasi yang menjadi ranah eksekutif dan legislatif.

"Tergantung (kapan bisa menyerahkan laporan ke Jokowi). Ini soal kecocokan jadwal saja," kata Taufan.

Lebih lanjut, Taufan meyakini Jokowi akan menerima laporan dari Komnas HAM. Apalagi kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka itu telah menjadi perhatian publik.

"Semua orang punya concern, presiden punya concern, masa sudah direkomendasikan seperti itu, apalagi kita sebetulnya 'mereka ajak. bersama-sama melakukan pengawasan penyidikan pemantauan masa rekomendasinya dipersoalkan lagi, selama ini tidak pernah seperti itu," pungkasnya.