Giliran 6 Kades di Kabupaten Tangerang Masuk Data Anggota Parpol

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 6 nama kepala desa (Kades) tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada, keenamnya tercatat di Sipol, ada yang sebagai anggota, ada juga masuk kepengurusan partai," ucap Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar, Kamis (1/9/2022).

Zulpikar menuturkan, empat dari enam nama tersebut tercatat masuk dalam satu partai yang sama, dan dua lainnya dari parpol yang berbeda. "Iya mereka semua masuk dalam partai besar semua, bukan partai yang baru berdiri ya," katanya.

Zulpikar menjelaskan, atas temuan tersebut pihaknya pun telah menyampaikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, kata Zulpikar, keterlibatan kepala desa dalam partai politik itu dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa.

"Itu (kepala desa) jelas dilarang (terlibat partai politik). Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas terkait," jelasnya.