Ancaman Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Diprotes
ERA.id - Penasehat hukum terdakwa Iqbal Asnan dan M Asri atas kasus sidang pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan hukuman mati atau seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang berikutnya kami mengajukan eksepsi pada Rabu depan. Eksepsi tersebut akan mendeskripsikan posisi kasus perkara termasuk mengungkap sisi kelemahan secara formil dan materiil atas surat dakwaan JPU," ujar pengacara terdakwa, Abdul Aziz, Kamis (2/9/2022).
Ia berharap, eksepsi yang diajukan nanti kepada majelis hakim dapat memahami keberatan penasehat hukum untuk menjadi titik tolak, agar nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya serta lebih bijaksana dalam kasus ini.
Aziz menjelaskan, gambaran umum pada eksepsi nanti mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan, karena penyidik tentu memiliki keterbatasan dalam merangkai sebuah peristiwa pidana serta dinilai kesulitan dalam formulasi rumusan tindak pidana, serta membangun konstruksi perbuatan ke dalam unsur pidana.
"Kami menilai ada keterbatasan alat bukti dalam membuktikan kesalahan terdakwa Iqbal Asnan. Di mana penyidik hanya mengandalkan keterangan tersangka lain, dalam hal ini hanya saksi mahkota," tutur dia.
Mantan Direktur LBH Makassar ini mengemukakan, untuk melengkapi alat bukti tersebut, penyidik meminta pendapat ahli pidana maupun ahli bahasa agar kata ataupun kalimat dari terdakwa memenuhi unsur delik, namun dalam perkara yang sama, keterangan ahli bahasa tidak menjadi hal mutlak dalam pembuktian.
Meski kasus ini menjadi atensi karena dikerjakan tim khusus dimulai penyidikan sejak 4 April 2022 sesuai sprindik, namun pelimpahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar terkesan lambat baru pada 11 Agustus 2022 setelah mengalami beberapa perbaikan.
Pihaknya juga menilai, dakwaan JPU batal demi hukum, karena syarat materiil tidak terpenuhi. Bila dicermati seksama, terlihat tidak ada perbedaan antara dakwaan primer maupun subsider. Dakwaan primer berisi 16 paragraf sama persis dengan isi uraian kalimat pada paragraf dakwaan subsider.
"Kami menilai uraian kalimat dari JPU dalam mendeskripsikan dakwaan primer maupun subsider lebih kepada suatu uraian kronologi tanpa memberi penekanan. Dakwaan itu dianggap batal demi hukum sebab tidak tegas dan jelas dalam mengurai unsur delik," katanya menekankan.
Sebelumnya, JPU Asrini Maya As'ad membacakan dakwaan kepada empat terdakwa masing-masing M Asri, Sulaiman, Chaerul Akmal dan M Iqbal Asnan atas kasus dugaan pembunuhan Najamuddin Sewang yang ditembak pada Minggu 3 April 2022 di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar.
Sidang perdana tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine. JPU menerapkan dakwaan primair pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup. JPU juga mengenakan dakwaan sekunder, yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Najamuddin Sewang meninggal disebabkan kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Masuk (peluru) pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan," tutur Maya pada dakwaannya.
Hasil visum korban dinyatakan meninggal berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik Biddokes Polda Sulsel, dr Denny Mathius.