Enam Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua Terancam Hukuman Mati

ERA.id - Enam oknum personel TNI AD yang menjadi tersangka dari kasus pembunuhan mutilasi di Mimika, Papua, akan segera diproses. Para tersangka ini terancam hukuman mati.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam keterangannya, dikutip Selasa (06/09/2022).

"Bunyi Pasal 340 adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'," sambungnya.

Saleh menjelaskan para tersangka oknum prajurit TNI harus mendapat hukuman yang setimpal. Dari hasil penyidikan, Saleh  menerangkan keenam oknum prajurit TNI ini selain terlibat pembunuhan, juga merampas uang para korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban lalu membuangnya ke sungai. Keenam oknum TNI ini juga didapati turut serta membakar 1 unit mobil milik korban.

"Bahwa akibat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI tersebut, pihak Polisi Militer dengan tegas mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun Penjara," jelasnya.

Saleh mengatakan TNI terus bekerja sama dengan Polri dan Komnas HAM untuk kasus ini. Pangdam XVII/Cenderawasih pun mengatakan kasus ini akan diselesaikan secara transparan. Dia meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi kasus ini.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan mutilasi ke empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua terungkap. Polisi menyebut, ada 10 tersangka dari kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut, yakni berinisial APL alias J, DU, RL, RMH (DPO), dan 6 oknum anggota TNI," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Kamal menerangkan kasus ini terjadi SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Senin, (22/8), sekitar pukul 22.00 WIT lalu. Empat korban dari peristiwa itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

"Modus dari para pelaku melakukan aksinya karena korban hendak membeli senjata api dari para pelaku, kemudian para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Korban pun tertipu dan ke-9 pelaku ini melakukan pembunuhan ke para korban. Setelah melakukan pembunuhan, sambungnya, para pelaku membawa seluruh korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk dibuang. Korban, kata dia, akan dibuang dengan dibungkus di dalam sebuah karung.

"Sebelum dibuang, ke-4 korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda, selanjutnya diisi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Usai membuang korban, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang dirental oleh korban. Kamal menerangkan polisi menerima laporan bahwa ada mobil terbakar di Jalan masuk Galian C Kali Iwaka, Selasa (23/8/2022).