Pegawai Bawaslu Foya-Foya di Tempat Dugem Pakai Uang Rakyat Rp1 Miliar?
ERA.id - Bawaslu Kota Depok diduga memakai dana hibah yang dipungut dari pajak rakyat, untuk kepentingan pribadi seperti foya-foya di tempat dunia gemerlap (dugem).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini mengusut kasus tersebut. Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, dana itu berasal dari APBD Kota Depok tahun 2020.
Rio menambahkan, dana itu bernilai Rp1,1 miliar. Semuanya diduga dipakai tanpa diketahui jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Dugaan itu diperkuat dengan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) oleh bendahara.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 diguyur dana hibah APBD senilai Rp15 miliar. Uang itu untuk pengawasan pelaksanaan Pildaka Kota Depok.
Belakangan, terendus kalau pencairan itu diduga melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok. Adapun uang tersebut belum dikembalikan hingga kini.