Putri Candrawathi Tak Ditahan Walau Status Tersangka, Ahli Tarot Jeng Nimas: Dia Bersikukuh Dilecehkan
ERA.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Brigadir J. Akan tetapi, ia sampai saat ini masih belum ditahan.
Putri menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan, di antara keempat tersangka lainnya sudah ditahan. Putri mengatakan selalu berusaha menyelamatkan masalah Ferdy Sambo.
"Berusaha untuk menerangkan perkara ini. Masalah ini melibat keluarganya, sehingga berusaha untuk bisa menyelamatkan dirinya. Disini ada pengobatan cahaya. Dia ada masalah tapi ingin keluar dari permasalahan itu," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Jeng Nimas.
Lebih lanjut, ahli tarot yang kerap menyematkan bunga ditelinganya ini melihat Putri Candrawathi masih mempertahankan pendapatnya sebagai korban pelecehan. Ia sengaja melakukan ini untuk mendapatkan keringanan dari hukuman.
"Mempertahankan pendapatnya. Kayaknya dia bersikukuh kalau dia dilecehkan, kalau dia disetubuhi. Dari pihak Brigadir J bersikukuh tidak ada pelcehan. Masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya," jelasnya.
"Agar kondisinya dia lebih baik, agar dia mendapatkan keringanan ringan, agar mendapatkan dukungan banyak pihak. Akhirnya, Pak Sambo mengakhiri Yoshua, adanya pertimbangan dan keringanan hukuman. Makanya dia bersikukuh dilecehkan," lanjutnya.
Selain itu, Jeng Nimas meramal akan ada profesional asisten yang membantu Putri Candrawathi. Mereka hadir untuk memberikan arahan kepada Putri supaya bebas dari hukuman.
"Profesional asisten, yang artinya Ibu Putri mencari membantunya secara profesional. Ada sebuah perayaan. Ibu Putri ada mendampingi untuk melakukan begini begini," jelasnya.
"Ini ada pembantu dan guru bersatu untuk membantu Ibu Putri. Ini tujuan keberhasilan, ketika Ibu Putri enggak ditahan. Ada banyak hal dilakukan Ibu Putri, terutama ada bimbingan dan arahan-arahan lebih tinggi dari Ibu Putri," tambahnya.