Pelaku Pemerkosa Anak Penyandang Disabilitas di Ciparigi Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi: Dia Terancam 15 Tahun Penjara
ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor akhirnya mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial GNS (13) di kawasan danau perumahan villa Bogor Indah, Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu.
Pelaku adalah AJ (23) bekerja sebagai securiti. Pelaku ditangkap di kawasan Warung Jambu saat hendak pulang kerja.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan modus tindak pidana ini yaitu pelaku membujuk korban untuk mengajak nongkrong.
"Karena situasi dan tempat yang memungkinkan dipaksa untuk terjadi kejadian pemerkosaan ataupun pelecehan seksual," kata Ferdy saat menyelenggarkan konfernsi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Selasa (06/09/2022).
Kemudian, untuk kronologis awal, lanjut Ferdy, pada hari kejadian tanggal 26 agustus 2022 ini korban pamit kepada kelurga untuk mengambil Hp yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil hp tersebut korban main ataupun singgah ke tempat kejadian perkara (tkp) yaitu di seputaran danau di situlah bertemu dengan tersangka dan terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
"Terhadap tersangka ini kita sangkakan ini pasal 76 huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda juga maksimal 5 miliar rupiah," ucapnya.
"Sekarang ini, untuk tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk segera di serahkan ke jaksa penuntut umum," sambungnya.
Ferdy juga menambahkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak kenal. Pelaku yang bekerja sebagai securiti ini mendatangi korban kemudian karena dia dipengarungi oleh hawa nafsu dan tertarik oleh korban ini sehingga dia melancarkan bujuk rayu dan terjadi lah kejadian pelecehan seksual itu.
"Jadi di tkp itulah melihat korban sendiri, karena korban sendiri memiliki kebutuhan khusus," tambahnya.
Ferdy juga mengungkapkan kondisi korban masih trauma pasti trauma dan sekarang masih dalam pendampingan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor
"Saat ini korban sedang memulihkan trauma akibat dari perbuatan dari tersangka," tandasnya.