Meski Sudah Ada Kenaikan Tarif Angkot, Organda Purwakarta Sebut Masih akan Koordinasi
ERA.id - Tarif angkutan kota (angkot) di Kabupaten Purwakarta kini mengalami kenaikan tarif. Hal ini menyusul adanya penyesuain harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022) akhir pekan lalu.
Kenaikan tarif ini ditetapkan melalui kesepakatan Organisasi Angkutan Darat (Organda), sopir angkot, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Senin (5/9/2022) kemarin.
Ketua DPC Organda Kabupaten Purwakarta, Raden Hadi Tatan Margandi mengungkapkan, sementara ini tarif angkot penumpang umum dari Rp 4 ribu menjadi Rp 6 ribu. Sedangkan untuk pelajar menjadi Rp 3 ribu dari sebelumnya Rp 2 ribu.
"Bukan hanya soal BBM saja, mungkin ke depan akan ada koordinasi lagi untuk membahas persoalan lain yang menjadi keluhan para sopir angkutan umum," ungkap Tatan, Selasa (6/9/2022).
Di sisi lain, Kadishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso menilai penyesuaian tarif angkot ini sebagai solusi dari keresahan para supir angkot.
"Aspirasi mereka (supir) ditampung lalu mencari solusi terbaik agar mereka nyaman dalam mengais rezeki," ucap Iwan
Apabila dikonferensikan kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite menjadi Rp10.000 sekitar 31 persen. Selanjutnya, penyesuain itu dikonferensikan ke tarif angkot dengan besaran Rp 4 ribu menggunakan SK bupati tahun 2015 dan didapat hasil Rp 1.200.
"Jadi total kenaikan tarif angkutan kota Rp5. 200. Bila mana berdasarkan hanya kenaikan BBM," tuturnya.
Kendati begitu, terdapat juga komponen lainnya seperti harga suku cadang kendaraan yang naik akibat kenaikan BBM.
"Kita masukan itu, jadi didapat angka untuk tarif baru angkot," kata dia.
Namun, imbuh Iwan, penyesuaian tarif ini bersifat sementara. Pasalnya, keputusan ini belum ditandatangi oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
"Berat atau tidak tapi ya gimana. Kita sudah hitung dan muncul angka itu. Kita juga harus melihat dari berbagai aspek setelah kenaikan BBM ini," imbuhnya.