Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Menaker Ida Fauziyah: Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Buruh

ERA.id - Kementrian Ketenagakerjaan mendapat porsi untuk menyalurakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah berupa BSU bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah inflasi.

"Saya ingin sampaikan, ini bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh, tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga," kata Menteri Ida dalam forum diskusi dengan tema,"Alih Subsidi BBM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Selasa (6/9/2022). 

Ida menjelaskan program BSU tahun 2022 ini diberikan dan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus sebesar Rp600.000. 

Dia berharap, penyaluran BSU akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan uangnnya.

Ida menambahkan, Kemenaker baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.

"Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya mengalihkan alokasi dana APBN untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp24,17 triliun. Hal ini guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.

"Seperti arahan Pak Presiden, kita mengalihkan sebagian dari subsidi dan kompensasi tersebut yang sudah jelas tidak tepat sasaran. Kita ingin berkeadilan makanya diambil keputusan untuk mengalihkan alokasi," kata Febrio. 

Realokasi anggaran tersebut diimplementasikan ke dalam sejumlah program besar pemerintah. Antara lain, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta ke bawah. 

Awalnya, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi energi di APBN sebesar Rp152 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Namun, kata Febrio, kenaikan harga komoditas internasional, khususnya harga pangan dan energi, membuat asumsi yang sudah ditetapkan dalam APBN harus direvisi. 

Selain itu, revisi perlu dilakukan setelah berdasarkan hasil evaluasi bahwa penyaluran subsidi dan kompensasi energi tidak tepat sasaran dengan temuan sebanyak 70 persen penerima merupakan kelompok masyarakat mampu. 

"Lalu, kita hitung ulang dan mendapatkan arahan dari pimpinan pada Mei 2022 lalu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, momentum pemilihan ekonomi, khususnya konsumsi," jelasnya